Bareskrim menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis sabu. Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat menyebut sabu itu berasal dari Myanmar.
Polres Jakarta Selatan mengamankan pasangan suami istri yang diduga kurir sabu. Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah sabu yang disebut 'sabu merah'.
Kasarin dan Sanicha dituntut 19 tahun penjara. Keduanya terbukti karena menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali yang disimpan dalam koper dan pakaian dalam.
Dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020), Aulia Farhan mengaku baru mengenal narkoba. Awalnya, dia hanya coba-coba.