"Tentu ironis ketika masyarakat lapis atas dapat banyak insentif dan subsidi pajak, yang bawah terengah-engah," kata politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
Iptu Mustofa mengacungkan pistolnya di depan para buruh yang sedang menggelar aksi demonstrasi. Ujung-ujungnya, Iptu Mustofa menyampaikan permintaan maaf.
Brigjen Prasetijo menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Majelis hakim memutuskan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara