detikNews
MK: Wewenang Rumusan Pidana LGBT di Tangan DPR-Presiden
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap, kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK.
Kamis, 14 Des 2017 12:22 WIB







































