detikNews
MA Tolak Kasasi Rekanan Depnakertrans
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan rekanan Depnakertrans Mulyono Subroto. Ia tetap divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Ditjen Bina Pendagri Depnakertrans.
Kamis, 01 Apr 2010 00:03 WIB







































