Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan putusan sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak permohonan PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pengacara Mario Dandy meminta hakim menolak tuntutan restitusi Rp 120 miliar karena dianggap tak sesuai aturan. Jaksa membantah ucapan pengacara Mario Dandy.