Rencana pemerintah DKI Jakarta untuk menindak tegas para pemilik kendaraan yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi dianggap sangat terlambat. Seharusnya peraturan ini berlaku Februari 2006 silam, kemana saja Pemprov DKI selama ini?
Lambatnya implementasi peraturan yang dibuat mengenai stiker tanda lulus uji emisi disebabkan karena sejak dahulu pemberian stiker uji emisi dipandang hanya sebagai sebuah proyek semata.
Stiker tanda lulus uji emisi itu ternyata masih langka. Bahkan 'tiket untuk tidak ditilang' ini pun ternyata masih langka di bengkel-bengkel yang telah bersertifikat sekalipun.
Pemerintah DKI Jakarta tidak main-main menerapkan aturan lulus emisi mobil. Stiker lulus emisi pun nantinya bakal seperti uang kertas, susah dipalsukan, tidak seperti stiker yang biasa.
Tidak semua bengkel-bengkel uji emisi di Jakarta memberikan stiker bagi mobil yang sudah lulus emisi. Bengkel ini hanya memberikan buku lulus emisi dan petunjuk perawatan emisi BPLHD.
Biar motor bisa lulus uji emisi, ada beberapa persyaratan atau pun tolak ukur yang mesti dipenuhi oleh setiap motor untuk mendapatkan stiker tanda lulus uji emisi. Parameter tersebut lebih berupa teknis.
Mulai November 2009 ini, mobil yang tidak lulus uji emisi akan ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bingung cari bengkel uji emisi yang tersertifikasi? Berikut kami sajikan daftar bengkel-bengkel uji emisi di Jakarta.
Kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menindak alias menilang para pengendara kendaraan yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi dianggap sebagai cara halus untuk 'mengusir' mobil tua dari jalan raya ibukota.