Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tambahan subsidi bunga dan bantuan uang muka perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Per 1 Maret 2021 atau tepatnya besok BI resmi menerapkan pelonggaran aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk pembelian properti.
Para pengembang tetap waspada dalam melepas rumah kendati Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran kredit berupa uang muka atau down payment (DP) sampai 0%.
Mulai bulan depan, pemerintah memberikan relaksasi uang muka 0% untuk kredit pemilikan rumah. Namun, ada yang perlu diingat untuk memanfaatkan kebijakan ini.
BI akan memberikan relaksasi KPR dalam bentuk uang muka atau down payment (DP) diberikan pelonggaran hingga 0%. Lantas inikah waktu yang tepat beli rumah?