Sejumlah ormas Islam sepakat untuk meminta pembubaran Ahmadiyah. Hal itu dibicarakan dalam dialog sejumlah ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya di Kemenag.
Sejumlah daerah telah mengeluarkan Perda tentang pelarangan Ahmadiyah. Menurut Menteri Agama, Suryadharma Ali, pelarangan itu tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan SKB tiga menteri.
Menteri Agama Suryadharma Ali tidak menutup mata adanya pelarangan Ahmadiyah yang dilakukan di beberapa daerah. Menurutnya pelarangan tersebut karena Ahmadiyah melanggar SKB Tiga Menteri.
Ratusan masa FPI Yogyakarta mendatangi kantor Gubernur Provinsi DIY. Mereka menuntut Gubenur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar Pemprov DIY segera mengeluarkan SK pelarangan terhadap Ahmadiyah yang dianggap sesat.
Tuntutan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menurut tokoh agama Salahuddin Wahid tidak bisa dipenuhi begitu saja. Sebab, pembubaran Ahmadiyah harus melalui proses pengadilan.
Munculnya larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah dari sejumlah pemerintah daerah disikapi serius cendekiawan muslim KH Hasyim Muzadi. Ia pun menawarkan tiga pendekatan untuk menyelesaikannya.
Pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jabar, akan dilakukan kepolisian melalui langkah-langkah persuasif seperti melakukan sosialisasi dengan dialog
Mendagri Gamawan Fauzi tidak mempermasalahkan adanya peraturan di daerah, seperti SK Gubernur di Jatim, yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Kalau peraturan tersebut justru menguatkan SKB, menurut Mendagri justru lebih bagus.