PAN menyampaikan sikap resminya di sidang paripurna DPR. Tetap tegas menolak Perppu Ormas,PAN menyatakan ingin menyelamatkan Jokowi agar tak melanggar UUD 1945.
Sebanyak 7 fraksi di DPR setuju Perppu Nomor 2/2017 disahkan menjadi undang-undang. Itu berarti, mayoritas partai politik di DPR menerima Perppu Ormas ini.
Pembahasan Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas telah rampung dibahas di tingkat I atau Komisi II.Masih ada fraksi yang menolak, Menkum HAM akan kembali lobi-lobi.