detikNews
Soal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, PKS: Bisa Jadi Pasal Karet
"Pasal ini (penghinaan presiden) bisa jadi pasal karet. Konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara," kata Mardani Ali Sera.
Kamis, 19 Sep 2019 16:47 WIB







































