detikNews
JK: Tunggu Revisi UU MD3 Rampung, Baru Menteri Boleh Hadiri Rapat DPR
Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran melarang menteri dan pejabat setingkat menghadiri pertemuan dengan DPR sebelum lembaga wakil rakyat itu benar-benar bersatu. Pemerintah baru boleh menghadiri RDP setelah revisi UU MD3 rampung.
Selasa, 25 Nov 2014 18:40 WIB







































