detikFinance
BI 'Halalkan' Bank Pakai Jasa Debt Collector
BI membebaskan bank-bank untuk menggunakan cara apapun dalam kewajiban pelunasan kredit kepada nasabahnya, termasuk memakai jasa 'preman' sebagai debt collector.
Jumat, 21 Jan 2011 10:02 WIB







































