Sidang perkara surat jalan palsu kembali digelar di PN Jaktim hari ini. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking dikonfrontasi dalam sidang.
Direktur Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanta menyebut Anita Kolopaking menyerahkan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk membayar biaya carter pesawat.
Bareskrim melimpahkan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejari Jaktim terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.