detikNews
Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Rabu, 24 Sep 2014 18:05 WIB







































