UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah lampu kuning bagi jurnalis. Jika ada yang tak senang dengan beritanya, si jurnalis yang menulis berita bisa diancam pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
3 RUU kini menjadi hantu bagi polisi. RUU Kamnas, RUU Lalu lintas, dan RUU KUHP. Bila produk-produk hukum itu lolos menjadi UU, alamat hilangnya kewenangan lembaga kepolisian.
Publik menilai ada kesan yang sangat lamban dalam melakukan reformasi KUHP. RUU ini banyak menyoroti berbagai kepentingan sehingga banyak kelompok yang bertarung memasukkan kepentingannya.
UU ITE diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi penjahat dunia maya. Sebab, peraturan yang digunakan kepolisian masih KUHP, yang semakin usang untuk diterapkan bagi cybercrime.
UU ITE diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi penjahat dunia maya. Sebab kini, peraturan yang digunakan kepolisian masih KUHP, yang semakin lama kian usang untuk diterapkan bagi cybercrime.
Pada akhirnya nanti, anggota TNI aktif yang melakukan tindakan pidana sipil akan diadili di pengadilan umum. Jadi hanya tinggal menunggu waktunya tiba saja.