Calon Hakim Agung kamar pidana, Yanto, menjelaskan pandangannya soal letak batas perbuatan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat dalam KUHP baru.
Fakta baru terungkap terkait kasus pelecehan seksual pria disabilitas, IWAS (22). Selain mahasiswi MA, IWAS diduga melakukan pelecehan terhadap dua korban lain.
Calon Hakim Agung kamar pidana, Ainal Mardhiah, bicara soal pidana hukuman mati dalam KUHP baru. Dia menilai hukuman mati dalam KUHP baru sesuai Pancasila.