Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, menyebut masyarakat tak perlu lagi meragukan penggunaannya karena, meski dinyatakan haram, boleh digunakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca tidak boleh digunakan dalam kondisi normal. Bagaimana maksudnya? Berikut penjelasannya.