Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Dissenting opinion muncul dari Hakim Soesilo yang mendukung vonis bebas.
Kejagung kembali memeriksa dua kerabat tersangka kasus dugaan suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dalam kasus tewasnya Dini Sera.