Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif sewa rumah susun negara hingga Rp 0. Keringanan diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu untuk PNS Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif sewa rumah susun negara hingga Rp 0. Keringanan ini berlaku untuk PNS di Kemenkeu dengan syarat tertentu.