Pengadilan Agama Jaksel menolak permohonan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena tak memenuhi rukun nikah. Nikah ulang diperlukan untuk pengakuan negara.
Kreator konten Rizky Kabah ditangkap karena membuat konten yang dinilai menghina masyarakat Dayak. Para pemuda Dayak berharap kasus serupa tidak terulang.