Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
Menteri Hukum memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
MK menyatakan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Larangan tersebut dimulai sejak masuknya laporan ke KPK.
Kuasa hukum Cagub-Cawagub Jateng nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin menghormati keputusan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan di MK.