detikNews
IDI Minta Pemerintah Revisi UU Kesehatan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta penjelasan UU Kesehatan pasal 108 ayat 1 tentang pemberi obat kepada masyarakat untuk direvisi. IDI menilai, dengan ketentuan ketat yaitu hanya tenaga kefarmasian saja yang boleh memberikan obat dapat merugikan mayarakat.
Kamis, 06 Mei 2010 22:52 WIB







































