Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, membantah penjemputan paksa dirinya. Surya Darmadi mengaku pulang ke Indonesia secara rela.
Tim dari Kejari Mojokerto menjemput paksa Kades Lolawang, Sugiharto. Dia dijemput paksa karena melakukan korupsi APBDes tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 1 M.