Seorang pria di Jembrana ditangkap karena menimbun Pertalite dengan tangki modifikasi, meraup cuan Rp 1.000 per liter. Hukumannya bisa 6 tahun penjara.
Pemuda di Makassar, Yayat, ditangkap setelah menjambret mantan pacarnya untuk bisa bertemu. Ia mengaku ingin berbicara baik-baik dan mengembalikan uang.