Nikita Mirzani dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara berharap kasusnya segera disidangkan untuk kepastian hukum terkait dugaan pemerasan.
Nikita Mirzani dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Tangis Nikita Mirzani pecah saat ditanya kerugian karena ditahan atas kasus yang menjeratnya. Nikita ngaku sakit hati karena tidak bisa mengurus anak-anaknya.
Kejari Jakse menyusun dakwaan dalam kasus pemerasan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail. Sebanyak enam jaksa disiapkan.