Aliran duit korupsi dari proyek BTS 4G di Kominfo terungkap ke mana-mana, salah satunya untuk donasi yang dilakukan Johnny G Plate sewaktu menjabat Menkominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS 4G. Ia juga wajib bayar denda Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Jaksa menghadirkan konsultan bernama Lukas sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS 4G. Lukas mengungkap ada grup judi yang anggotanya para tersangka kasus.