detikNews
Catat Lur! Warga Sragen yang Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan Polisi
Pemerintah Kabupaten Sragen mengeluarkan surat edaran kepada warganya agar tidak menggelar resepsi pernikahan hingga 30 April 2020 terkait pandemi virus Corona.
Selasa, 24 Mar 2020 18:11 WIB







































