Perum Damri dan Perum PPD kini telah bergabung. Sebelum 'dikawinkan', kedua perusahaan memiliki utang ke karyawan Rp 111,72 miliar pada semester I-2023.
Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN PT PANN berdasarkan PP No. 43/2024. Proses likuidasi harus selesai dalam 5 tahun. PT PANN beroperasi sejak 1974.