detikNews
Status Nikah Siri di Bawah Usia 17 Tahun Tak Bisa Dimasukkan Daftar Pemilih
Status menikah di bawah tangan atau siri tak bisa dimasukkan ke daftar pemilih. Mereka harus mengganti status jadi menikah di e-KTP agar hak pilihnya disalurkan
Rabu, 19 Agu 2020 12:05 WIB