Plt Bupati Cianjur Herman Suherman akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat lokasi kontes kicau burung yang dibubarkan polisi lantaran menimbulkan kerumunan
Polisi bubarkan kontes kicau burung di Cianjur, Minggu (7/3/2021) sore. Kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan.
Lomba burung berkicau yang digelar di Interkon, Jalan Kyai Hasyim Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, itu dihadiri 50-an orang. Kegiatan itu juga tak ada izin.
Lomba burung berkicau itu dihadiri oleh sekitar 50 orang. Polisi dan Satpol PP Kembangan membubarkan kegiatan itu karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi.
Perhatikan baik-baik hasil karya pemenang hadiah utama Audubon Photography Awards 2020 ini. Lomba foto burung ini dipersembahkan oleh National Audubon Society.