Masa iddah berlaku wanita muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa itu, muslimah tidak diperbolehkan menikah kembali.
Pembagian waris sudah diatur secara rigid dalam peraturan. Baik untuk yang beragama Islam, non Muslim, merujuk ke hukum waris Tionghoa atau hukum adat.
Perceraian agar resmi di mata negara haruslah diputuskan oleh pengadilan hingga dapat Akta Cerai. Tapi bagaimana bila pihak berperkara nggak punya uang?