Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka korupsi tambang batu bara, menambah daftar tersangka dalam kasus merugikan Rp 500 miliar.
Gubernur Sumsel Herman Deru larang angkutan batu bara di jalan umum pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai. Instruksi tegas untuk keselamatan dan infrastruktur.