Indonesia memenangkan gugatan melawan perusahaan tambang asal Inggris, Churcill Mining Plc dan perusahaan tambang asal Australia, Planet Mining Pty Ltd.
Karena masih banyaknya IUP yang bermasalah, durasi pengecekan akan diperpanjang. Penyelesaian IUP semula dijadwalkan akan selesai pada akhir bulan ini.