Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 triliun.
Hakim mengatakan Harvey Moeis meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN.
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar hari ini. Istri Harvey, Sandra Dewi, tidak akan hadir dalam sidang.