Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej besok.
Eddy Hiariej memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi Rp 8 miliar oleh KPK. Hakim mengatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Kejagung mengumumkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan menerima suap Rp 15 miliar.
Hakim tunggal pada PN Jaksel menerima permohonan praperadilan ek Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK menghormati putusan tersebut.