detikNews
Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
Pusat Intersepsi Nasional beserta kelengkapannya harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Rabu, 16 Des 2009 14:41 WIB







































