detikSumut
Kemnaker Izinkan Pengusaha Potong 25% Gaji Buruh, FSPMI: Aturan Jahat!
Pemerintah memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Buruh di Batam menolak aturan baru itu.
Jumat, 17 Mar 2023 15:30 WIB