Jaksa menegaskan bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014, La Nyalla telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim.
Kejati Jatim dinilai 'masuk angin' dalam menangani dugaan korupsi dana hibah P2SEM. Pasalnya, masih banyak penikmat program Pemprov Jatim itu yang belum diusut.
Moeljanto dicecar majelis hakim terkait rangkap jabatan antara Komut Bank Jatim dengan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim. Moeljanto sebagai saksi La Nyalla.