detikFinance
Syarat Penerima Jaminan Korban PHK yang Manfaatnya Mau Naik
Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Kini, semua penerima akan mendapatkan 45% dari upah selama 6 bulan.
Minggu, 15 Sep 2024 17:30 WIB