Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya sempat menuai polemik, kini ditegaskan Kominfo akan disahkan sebelum Januari 2018.
Dalam registrasi SIM card via SMS atau online, satu NIK bisa dipakai tiga nomor. Untuk nomor keempat dan seterusnya, registrasi hanya bisa dilakukan di gerai.
Sering ditemukan isu penyalahgunaan data pelanggan dalam registrasi SIM card. Namun operator menjamin itu tak akan terjadi, karena sanksinya sangat besar.
Registrasi SIM card yang saat ini berjalan akan semakin menyusutkan nomor seluler prabayar tak bertuan atau yang disalahgunakan untuk kejahatan via seluler.