Jumat pekan ini Hasto Kristiyanto akan duduk berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan. Dua perbuatan yang disangkakan KPK kepadanya akan diuraikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap gugatan praperadilan 'jilid II' yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (3/2).
Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh hakim. Pihak Hasto menyindir KPK atas digugurkannya praperadilan itu.