Terdakwa aksi terorisme, Abu Bakar Ba'asyir tidak akan didampingi pengacara hingga usai sidang. Hal ini sebagai imbas atas protes tim pengacara yang ditolak hakim beberapa waktu lalu.
Mahkamah Agung (MA) menilai Komisi Yudisial (KY) telah melakukan intervensi terhadap hakim yang mengadili perkara Abu Bakar Ba'asyir. Atas sikap ini, MA sangat menyayangkan sikap KY tersebut.
Saksi Syarif Usman yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengakuĀ memberikan dana Rp 200 juga untuk Ba'sayir. Dana tersebut diperuntukkan latihan militer di Aceh.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terkantuk-kantuk di sidang vonisnya. Mata Susno sering terpejam dalam sidang itu, sesekali kepalanya terjatuh ke samping.
Sidang vonis mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sempat gaduh karena ruangan yang sempit dan pengunjung yang membeludak. Sidang pun diskors oleh hakim karena hakim memindahkan ke ruangan sidang utama yang lebih besar.
Lantaran ruang sidang sempit dan tidak mampu menampung pengunjung, persidangan Komjen Susno Duadji berlangsung gaduh. Para pengunjung sidang meminta ruangan sidang dipindahkan.
"Kalau saksi mau dihadirkan, mengapa tidak sejak awal? Pengadilan ini sudah tidak benar, menyalahi prosedur. Kami tidak percayai sidang ini," kecam Munarman, salah seorang anggota tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bersedia mendengarkan keterangan 6 saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kuasa hukum Ba'asyir tetap absen di sidang kliennya.
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kembali menjalani persidangan. Dia berjanji tidak akan walk out bila saksi memintanya duduk di kursi terdakwa ruang persidangan.