KPK tak lagi menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara di konferensi pers. Hal itu dilakukan karena KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
KPK membongkar praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara, melibatkan pegawai pajak dan PT Wanatiara Persada. DJP meminta maaf dan dukung penegakan hukum oleh KPK.