Kejagung memanggil tersangka korupsi timah Hendry Lie untuk kedua kali. Apabila tersangka mangkir hingga tiga kali, maka Kejagung akan melakukan upaya paksa.
Dua tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel adalah pemilik keuntungan CV VIP bernama Tamron dan manajer operasional CV VIP bernama Albani.