detikNews
Kemenag Terbitkan SE Larangan Pegawai Gabung-Gunakan Atribut PKI hingga FPI
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. SE itu berisi larangan ASN Kemenag untuk bergabung dan mendukung PKI hingga FPI.
Kamis, 04 Feb 2021 09:31 WIB