Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia oleh Kejagung. Bagaimana tanggapan KPK?
Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum kasasi ke MA setelah banding yang diajukan di PT Jakarta kandas. Menanggapi itu, KPK mengaku belum menentukan sikap.
Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan audit investigasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Nama Emirsyah Satar ada dalam audit.