KKP Indonesia-Timor Leste tidak memberikan amnesti (pengampunan) kepada pelaku pelanggaran berat HAM di Timtim. Namun hanya memberikan rekomendasi saja.
Bersedekah pada pengemis di lampu merah di Palembang adalah tindakan melawan hukum. Pelakunya bisa dikenai denda Rp 5 juta atau penjara. Patut ditiru atau ditentang?