Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan masyarakat telah mengembalikan 100 ekor burung Kakatua Jambul Kuning. Dari jumlah tersebut, 22 telah dilepas ke Papua.
"...jadi belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratf izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami, dari KLHK masih berlaku," kata Menteri Siti.