Dua hakim PN Rangkasbitung, YR dan DA, tak dihadirkan saat pengumuman tersangka digelar BNN Banten kemarin. Kedua hakim tak dihadirkan karena masih diperiksa.
perarem pangeling nomor 3 tahun 2021 tentang penggunaan narkoba muncul karena adanya indikasi bahwa Desa Sangsit masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba.
BNN Banten mengungkap dua hakim PN Rangkasbitung, DA (39) dan YR (39), yang ditangkap karena kasus narkotika pernah memakai narkoba di kantor masing-masing.
Hasil tes urine terhadap 9 warga yang di kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, menunjukkan 7 di antaranya diduga positif narkoba.