BKN bekerja sama dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dan PT Fidac Inovasi Teknologi untuk menyalurkan pembiayaan kredit kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Satgas waspada investasi kembali menghentikan kegiatan fintech peer to peer lending. Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK.
Satgas waspada investasi telah memblokir 120 layanan fintech pinjaman online tak berizin. Padahal sudah ribuan aplikasi yang di blokir pada tahun lalu.
Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi kembali menemukan 120 entitas layanan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan larangan mengenai lokasi kantor dan kerja sama dengan pihak lain terkait fintech yang tidak terdaftar atau berizin.